Kebijakan K3 adalah komitmen pimpinan suatu organisasi/ perusahaan untuk menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja seluruh personil di bawah kendalinya juga pihak-pihak yang berkaitan (berhubungan) dengan kegiatan (aktivitas) operasi perusahaan (organisasi) tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar