Minggu, 28 Oktober 2018

materi K3

Pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) 

Pengertian, Tujuan dan Prinsip Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)
Ilustrasi K3
     Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya di tempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien (Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993). Pengertian lain menurut OHSAS 18001:2007, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja.  
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Animasi

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

bisnis

6  USAHA ONLINE RUMAHAN TANPA MODAL, UNTUNG JUTAAN RUPIAH! 1. Hobi Fotografi?  Yuk , Jual Hasil Foto di Media  Online Kalau Anda p...

Blog Archive