Rabu, 10 Oktober 2018

SITU

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

       
     Surat Izin Tempat Usaha (SITU)- Apakah usaha Anda berupa pabrik atau toko modern, Anda memerlukan izin iniSITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
    Dasar hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Pada perda tersebut diatur bagaimaa proses memperoleh SITU dan informasi lainnya. 


PERSYARATAN SITU

Secara umum, persyaratan untuk SITU adalah hal-hal berikut:
  • Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- lengkap dengan stempel/cap perusahaan
  • Fotocopi KTP Pemohon (Umumya Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin Sementara khusus bagi warna negara asing
  • Surat Kuasa dan fotocopi KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain
  • Fotocopi IMBG yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha
  • Fotocopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian dalam bentuk lain
  • Fotocopi akte pendirian perusahaan dan/atau akta perubahannya serta akta pengesahannya
  • Fotocopi SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
  • Persetujuan lingkungan/warga/tetangga radius 200 m dari lokasi tempat usaha, yang diketahui oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah
  • Surat Keterangan Domisili Usaha

Permohonan Perpanjangan SITU

SITU umumnya paling lama 3 (tiga) tahun dan bila telah habis masa berlakunya, harus diperpanjang.

Syarat Perpanjangan SITU 
Bila Anda mau memperpanjang SITU, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
  • Surat Permohonan Perpanjangan yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai
  • Fotocopi SITU Lama
  • Fotocopi IMB
  • Fotocopi SPPT dan STTS PBB Tahun terakhir
  • Focotocopi Akte Pendirian Perusahaan (khusus untuk perseroan terbatas harus melampirkan pengesahan pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan
Jangka Waktu Penyelesaian SITU 
SITu baru, umumnya, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap
SITU Perpanjangan: paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap

Masa Berlaku SITU 
SITU berlaku selama tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Animasi

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

bisnis

6  USAHA ONLINE RUMAHAN TANPA MODAL, UNTUNG JUTAAN RUPIAH! 1. Hobi Fotografi?  Yuk , Jual Hasil Foto di Media  Online Kalau Anda p...

Blog Archive