Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)- Apakah usaha Anda berupa pabrik atau toko modern, Anda memerlukan izin ini. SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
Dasar hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Pada perda tersebut diatur bagaimaa proses memperoleh SITU dan informasi lainnya.
PERSYARATAN SITU
Secara umum, persyaratan untuk SITU adalah hal-hal berikut:
- Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- lengkap dengan stempel/cap perusahaan
- Fotocopi KTP Pemohon (Umumya Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin Sementara khusus bagi warna negara asing
- Surat Kuasa dan fotocopi KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain
- Fotocopi IMBG yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha
- Fotocopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian dalam bentuk lain
- Fotocopi akte pendirian perusahaan dan/atau akta perubahannya serta akta pengesahannya
- Fotocopi SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
- Persetujuan lingkungan/warga/tetangga radius 200 m dari lokasi tempat usaha, yang diketahui oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah
- Surat Keterangan Domisili Usaha
Permohonan Perpanjangan SITU
SITU umumnya paling lama 3 (tiga) tahun dan bila telah habis masa berlakunya, harus diperpanjang.
Syarat Perpanjangan SITU
Bila Anda mau memperpanjang SITU, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
- Surat Permohonan Perpanjangan yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai
- Fotocopi SITU Lama
- Fotocopi IMB
- Fotocopi SPPT dan STTS PBB Tahun terakhir
- Focotocopi Akte Pendirian Perusahaan (khusus untuk perseroan terbatas harus melampirkan pengesahan pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM)
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan
Jangka Waktu Penyelesaian SITU
SITu baru, umumnya, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap
SITU Perpanjangan: paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap
Masa Berlaku SITU
SITU berlaku selama tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan.
0 komentar:
Posting Komentar